Langsung ke konten utama

Tenaga Kependidikan Dalam Pendidikan Luar Sekolah



Tenaga PNF, yang disebut juga PTK-PNF (Pendidik dan Tenaga Kependidikan – Pendidikan Nonformal). Berikut adalah ketenagaan PNF :

Pendidik pada PNF : 

  • Pamong Belajar adalah PNS yang bertugas untuk melaksanakan pengembangan model, pembuatan percontohan serta penilaian dalam rangka pengendalian mutu dan dampak pelaksanaan program PNFPI sesuai dengan Kepmenko-wasbangpan. 
  • Pendidik atau pamong PAUD adalah Tenaga honorer yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang melaksanakan pembelajaran pada lembaga Pendidikan Anak Usia Dini jalur nonformal seperti kelompok bermain, taman penitipan anak, dan satuan PAUD sejenis.  
  • Instruktur Kursus adalah Tenaga Pendidik yang bertugas untuk melaksanakan pembelajaran bagi warga masyarakat yang membutuhkan keterampilan tertentu yang dapat digunakan untuk keterampilan hidup dan dimanfaatkan sebagai mata pencarian. 
  • Tutor Pendidikan NonFormal (PNF) adalah anggota masyarakat yang bertugas merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi proses pembelajaran pada program keaksaraan Fungsional (KF), Kejar Paket A,B dan C. 
  • Pendidikan dan Pelatihan (diklat) adalah Proses pembelajaran untuk meningkatkan dan mengembangkan pengetahuan, keterampilan dan membentuk sikap peserta Diklat agar dapat bekerja secara lebih efektif dan efisien.


Tenaga Kependidikan PNF :

  • Penilik adalah Tenaga pendidikan PNF yang berstatus PNS bertugas untuk merencanakan, melaksanakan, menilai, membimbing dan melaporkan kegiatan penilaian PNF sebagai penjamin muru terhadap penyelenggaraan PNF. 
  • Tenaga Lapangan Dikmas (TLD) adalah Tenaga Kependidikan yang dikontrakan tahunan bertugas membantu kepala cabang Dinas Pendidikan Kecamatan dalam mengumpulkan, mengolah dan megevaluasi data PNF dalam rangka mendukung pemastian kualitas pelaksanaan program PNF setempat. 
  • Fasilitator Desa Insentif adalah Tenaga pendidik yang memberikan pelayanan PNF yang merata dan berkualitas, terutama bagi masyarakat yang bermukim di desa-desa dengan kategori terpencil dan tertinggal ataupun kantong-kantong sasaran pendidikan Non Formal. 
  • Tenaga pustakaan/pustakawan, yaitu tenaga yang diberikan tugas dan kewenangan menyelenggarakan/mengelola serta memberikan pelayanan pada suatu lembaga perpustakaan. 
  • Teknisi teknologi informasi, yaitu tenaga yang memiliki keterampilan dan keahlian pada bidang teknologi dan informasi yang diberikan tugas dan kewenangan mengelola teknologi dan informasi pada suatu lembaga penyelenggaraan satuan PNF. 
  • Teknisi sumber belajar bertugas dan bertanggung jawab mempersiapkan, merawat, memperbaiki sarana dan prasarana pembelajaran pada satuan pendidikan, baik formal maupun nonformal. 
  • Tenaga lapangan pendidikan bertugas dan bertanggung jawab melakukan pendataan, pemantauan, pembimbingan, dan pelaporan pelaksanaan. 
  • Tenaga administrasi bertugas dan bertanggung jawab menyelengarakan pelayanan administratif pada satuan pedidikan baik formal maupun nonformal. 
  • Pekerja sosial bertugas dan bertanggung jawab memberikan layanan bantuan sosiologis-pedagogis kepada peserta didik dan pendidik pada pendidikan khusus dan PAUD. 
  • Terapis bertugas dan bertanggungjawab memberikan layanan bantuan fisiologis-kinesiologis kepada peserta didik pada pendidikan khusus dan PAUD. 
  • Tenaga kebersihan bertugas dan bertanggung jawab memberikan layanan kebersihan lingkungan satuan pendidikan, baik formal maupun nonformal. 
Daftar Pustaka
Sudarwan Danim, dan Wiwien. 2009. Profesi dan Profisionalisasi, Yogyakarta : Paradigma Indonesia




Tugas Pokok Dan Fungsi Tutor
            Tutor adalah seorang tenaga pendidik yang harus menjadi kemampuan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dalam proses pembelajaran pendidikan kesetaraan baik program paket A, paket B, dan paket C. Tutor pendidik kesetaraan sebagai seorang pendidik harus memiliki kualifikasi, akademik dan kompetensi, sebagai agen pembelejaran sehat jasmani dan rohani serta memiliki kemmpuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Tugas pokok tutor adalah sebagai berikut :
a.          Mempersiapkan peserta didik untuk belajar
b.         Menunjukan penguasaan materi pembelajaran
c.          Mengaitkan materi dengan pengetahuan lain yang relevan
d.         Menyampaian materi dengan jelas sesuai dengan belajar dan karakteristik
e.          Mengaitkan materi dengan realitas kehidupan
f.          Melaksanakan pembelajaran yang memungkinkan tumbuhnya kebiasaan positif
g.         Menggunakan media secara efektif dan efisien
h.         Melibatkan peserta didik dalam pemanfaatan media

        Fungsi tutor adalah sebagai berikut :
a.          Menumbuhkan partisipasi aktif peserta didik dalam pembelajaran
b.         Menunjukan sikap terbuka terhadap respon peserta didik
c.          Menumbuhkan keceriaan dan antusiasme peserta didik dalam belajar
d.         Melakukan penilaian akhir sesuai dengan kompetensi
e.          Memantau kemajuan belajar selama proses pembelajaran
f.          Menggunakan bahasa lisan dan tulisan secara jelas baik dan benar
g.         Menyampaikan pesan dengan gaya yang sesuai
h.         Melakukan refleksi atau membuat rangkuman dengan sistem peserta didik
i.           Melaksanakan tindak lanjut dengan memberikan arahan bagi tugas sebagai bagian remedial atau pengayaa.
Tugas Pokok Dan Fungsi Desa Fasilitator Desa Binaan Intensif
        Fasilitator Desa Binaan Intensif (FDI) adalah tenaga kontrak berpendidikan sarjana, satu sarjana eksata dan satunya lagi non-eksata yang bertugas memberikan layanan PNF yang merata dan berkualitas, terutama bagi masyarakat yang bermukim di desa-desa dengan kategori terpensil dan tertinggi.
Fungsi Fasilitator Desa Binaan Intensif (FDI) Yaitu :
a.       Sebagai Narasumber
Artinya sebagai seorang fasilitator harus mampu menyatakan dan siap dengan informasi – infornasi termasuk pendukungan yang berkaitan dengan program. Seornag fasilitator harus mampu menjawab pertanyaan, memberikan ulasan, gambaran analisis, mampu memberikan saran atau nasehat yang kongkrit dan realitas agar mudah diterapkan.

b.      Sebagai Guru
Fungsi sebagai guru seringkali dibutuhkan untuk membantu masyarakat dalam mempelajari dan memahami keterampilan atau pengetahuan baru dalam pelaksanaan program dan mampu menyampaikan materi yang di butuhkan sesuai dengan kondisi dan bahas yang mudah diceran oleh masyarakat.

c.       Sebagai Mediator
Seorang fasilitator diharapkan juga dapat berperan sebagai orang yang dapat menengahi diantara kelompok atau individu di masyarakat terjadi perbedaan kepentingan atau masalah.

d.      Memberikan layanan PNF yang merata dan berkualitas terutama bagi masyarakat yang bermukim di desa – desa dengan kategori terpencil dan tertinggal.
Tugas Pokok Dan Fungsi Tenaga Lapangan Dikmas (Tld)
            Tenaga Lapangan Dikmas (TLD) yaitu tenaga kontrak tahunan yang bertugas membantu Kepala Cabang Dinas Pendidikan Kecamatan dalam mengumpulkan, mengelolah, dan mengevaluasi data PNF dalam rangka mendukung pemasaran kualitas pelaksanaan program PNF setempat. Menjadi TLD harus memiliki kualifikasi tingkat pendidikan S1 oleh karena itu tugas TLD disesuaikan dengan pengetahuan dan keterampilannya. Pada awalnya tugas ini adalah tugas penilik, namun setelah penilik berubah fungsi menjadi tenaga fungsional maka tugas tersebut diambil alih TLD.
Tugas Tenaga Lapangan Dikmas
Tugas TLD adalah melaksanakan tugas sebagai pemantauan program PNF, penilik juga bertugas membantu Kepala cabang dinas pendidikan kecamatan untuk merencanakan dan memastikan kualitas program dikecamatan. Tugas ini sangat berat, karena kualifikasi yang dimiliki pada umumnya lebih tinggi dari staf tenaga kependidikan yang ada di dinas pendidikan kecamatan. Tidak jarang seorang TLD harus bekerja tanpa mengenal waktu dan banyak pula yang bekerja didaerah khusus.  


Fungsi Tenaga Lapangan Dikmas
1.      Sebagai sarana pendukung pemastian pelaksanaan program pendidikan non formal
2.      Sebagai tenaga pemikir dan pekerja dalam mengawasi selama kegiatan pendidikan non formal.

Daftar pustaka :
 













 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sarana Prasarana Pendidikan Formal dan Nonformal

BAB II PEMBAHASAN A.       Peran Pendidik dalam Perencanaan Kebutuhan Sarana, Pengadaan, Inventarisasi, Penataan/Penyimpanan, Pemakaian, Pemeliharaan, Penghapusan dan Pengawasan Sarana dan Prasarana di PKBM 13 Cipinang 1.       Hakikat Sarana dan Prasarana Pendidikan Menurut Suharsimi Arikunto (1987), sarana pendidikan ialah semua fasilitas yang diperlukan dalam proses belajar mengajar, baik yang bergerak maupun tidak bergerak agar mencapaian tujuan pendidikan dapat berjalan dengan lancar, teratur, efektif dan efisien. Prasarana pendidikan adalah alat yang tidak langsung yang digunakan untuk pencapai tujuan pendidikan. Yang termasuk prasarana misalnya ; Bangunan sekolah, lapangan olahraga, asrama guru, dan sebagainya.   2.       Hakikat Manajemen Sarana dan Prasarana Meurut Ari Gunawan (1996) Manajemen sarana dan prasarana pendidikan merupakan seluruh proses kegiatan yang direncanakan da...

penerapan andragogi

Penerapan andragogi dalam Metode Pembelajaran Penggunaan metode pembelajaran dalam pendidikan orang dewasa berimplikasi pada penggunaan teknik pembelajaran yang dipandang cocok digunakan di dalam menumbuhkan perilaku warga belajar. Knowles mengklasifikasi teknik pembelajaran dalam mencapai tujuan belajar berdasarkan tipe kegiatan belajar, yakni; sikap, pengetahuan dan keterampilan. Kegiatan belajar pada pendidikan orang dewasa masih merupakan kegiatan belajar yang paling efisien dan paling dapat diterima serta merupakan alat yang dinamis dan fleksibel dalam membantu orang dewasa belajar. Oleh karena, kegiatan belajar merupakan alat yang dinamis dan fleksibel dalam membantu orang dewasa, maka penggunaan metode belajar diperlukan berdasarkan prinsip-prinsip belajar orang dewasa. Metode belajar orang dewasa adalah cara mengorganisir peserta agar mereka melakukan kegiatan belajar, baik dalam bentuk kegiatan teori maupun praktek. ( Anonim: 2006) Metode pembelajaran yang dapat dig...