Tenaga PNF, yang
disebut juga PTK-PNF (Pendidik dan Tenaga Kependidikan – Pendidikan Nonformal).
Berikut adalah ketenagaan PNF :
Pendidik pada PNF
:
- Pamong Belajar adalah PNS yang bertugas untuk melaksanakan pengembangan model, pembuatan percontohan serta penilaian dalam rangka pengendalian mutu dan dampak pelaksanaan program PNFPI sesuai dengan Kepmenko-wasbangpan.
- Pendidik atau pamong PAUD adalah Tenaga honorer yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang melaksanakan pembelajaran pada lembaga Pendidikan Anak Usia Dini jalur nonformal seperti kelompok bermain, taman penitipan anak, dan satuan PAUD sejenis.
- Instruktur Kursus adalah Tenaga Pendidik yang bertugas untuk melaksanakan pembelajaran bagi warga masyarakat yang membutuhkan keterampilan tertentu yang dapat digunakan untuk keterampilan hidup dan dimanfaatkan sebagai mata pencarian.
- Tutor Pendidikan NonFormal (PNF) adalah anggota masyarakat yang bertugas merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi proses pembelajaran pada program keaksaraan Fungsional (KF), Kejar Paket A,B dan C.
- Pendidikan dan Pelatihan (diklat) adalah Proses pembelajaran untuk meningkatkan dan mengembangkan pengetahuan, keterampilan dan membentuk sikap peserta Diklat agar dapat bekerja secara lebih efektif dan efisien.
Tenaga
Kependidikan PNF :
- Penilik adalah Tenaga pendidikan PNF yang berstatus PNS bertugas untuk merencanakan, melaksanakan, menilai, membimbing dan melaporkan kegiatan penilaian PNF sebagai penjamin muru terhadap penyelenggaraan PNF.
- Tenaga Lapangan Dikmas (TLD) adalah Tenaga Kependidikan yang dikontrakan tahunan bertugas membantu kepala cabang Dinas Pendidikan Kecamatan dalam mengumpulkan, mengolah dan megevaluasi data PNF dalam rangka mendukung pemastian kualitas pelaksanaan program PNF setempat.
- Fasilitator Desa Insentif adalah Tenaga pendidik yang memberikan pelayanan PNF yang merata dan berkualitas, terutama bagi masyarakat yang bermukim di desa-desa dengan kategori terpencil dan tertinggal ataupun kantong-kantong sasaran pendidikan Non Formal.
- Tenaga pustakaan/pustakawan, yaitu tenaga yang diberikan tugas dan kewenangan menyelenggarakan/mengelola serta memberikan pelayanan pada suatu lembaga perpustakaan.
- Teknisi teknologi informasi, yaitu tenaga yang memiliki keterampilan dan keahlian pada bidang teknologi dan informasi yang diberikan tugas dan kewenangan mengelola teknologi dan informasi pada suatu lembaga penyelenggaraan satuan PNF.
- Teknisi sumber belajar bertugas dan bertanggung jawab mempersiapkan, merawat, memperbaiki sarana dan prasarana pembelajaran pada satuan pendidikan, baik formal maupun nonformal.
- Tenaga lapangan pendidikan bertugas dan bertanggung jawab melakukan pendataan, pemantauan, pembimbingan, dan pelaporan pelaksanaan.
- Tenaga administrasi bertugas dan bertanggung jawab menyelengarakan pelayanan administratif pada satuan pedidikan baik formal maupun nonformal.
- Pekerja sosial bertugas dan bertanggung jawab memberikan layanan bantuan sosiologis-pedagogis kepada peserta didik dan pendidik pada pendidikan khusus dan PAUD.
- Terapis bertugas dan bertanggungjawab memberikan layanan bantuan fisiologis-kinesiologis kepada peserta didik pada pendidikan khusus dan PAUD.
- Tenaga kebersihan bertugas dan bertanggung jawab memberikan layanan kebersihan lingkungan satuan pendidikan, baik formal maupun nonformal.
Daftar Pustaka
Sudarwan Danim, dan
Wiwien. 2009. Profesi dan Profisionalisasi, Yogyakarta : Paradigma Indonesia
Tugas Pokok
Dan Fungsi Tutor
Tutor adalah seorang tenaga pendidik yang harus menjadi kemampuan dalam
melaksanakan tugas dan fungsinya dalam proses pembelajaran pendidikan
kesetaraan baik program paket A, paket B, dan paket C. Tutor pendidik
kesetaraan sebagai seorang pendidik harus memiliki kualifikasi, akademik dan
kompetensi, sebagai agen pembelejaran sehat jasmani dan rohani serta memiliki kemmpuan
untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Tugas pokok
tutor adalah sebagai berikut :
a.
Mempersiapkan peserta didik untuk belajar
b.
Menunjukan penguasaan materi pembelajaran
c.
Mengaitkan materi dengan pengetahuan lain yang relevan
d.
Menyampaian materi dengan jelas sesuai dengan belajar dan karakteristik
e.
Mengaitkan materi dengan realitas kehidupan
f.
Melaksanakan pembelajaran yang memungkinkan tumbuhnya kebiasaan positif
g.
Menggunakan media secara efektif dan efisien
h.
Melibatkan peserta didik dalam pemanfaatan media
Fungsi tutor adalah sebagai berikut :
a.
Menumbuhkan partisipasi aktif peserta didik dalam pembelajaran
b.
Menunjukan sikap terbuka terhadap respon peserta didik
c.
Menumbuhkan keceriaan dan antusiasme peserta didik dalam belajar
d.
Melakukan penilaian akhir sesuai dengan kompetensi
e.
Memantau kemajuan belajar selama proses pembelajaran
f.
Menggunakan bahasa lisan dan tulisan secara jelas baik dan benar
g.
Menyampaikan pesan dengan gaya
yang sesuai
h.
Melakukan refleksi atau membuat rangkuman dengan sistem peserta didik
i.
Melaksanakan tindak lanjut dengan memberikan arahan bagi tugas sebagai
bagian remedial atau pengayaa.
Tugas Pokok
Dan Fungsi Desa Fasilitator Desa Binaan Intensif
Fasilitator Desa Binaan Intensif (FDI) adalah tenaga kontrak berpendidikan
sarjana, satu sarjana eksata dan satunya lagi non-eksata yang bertugas
memberikan layanan PNF yang merata dan berkualitas, terutama bagi masyarakat
yang bermukim di desa-desa dengan kategori terpensil dan tertinggi.
Fungsi
Fasilitator Desa Binaan Intensif (FDI) Yaitu :
a.
Sebagai Narasumber
Artinya sebagai
seorang fasilitator harus mampu menyatakan dan siap dengan informasi –
infornasi termasuk pendukungan yang berkaitan dengan program. Seornag
fasilitator harus mampu menjawab pertanyaan, memberikan ulasan, gambaran
analisis, mampu memberikan saran atau nasehat yang kongkrit dan realitas agar
mudah diterapkan.
b.
Sebagai Guru
Fungsi sebagai
guru seringkali dibutuhkan untuk membantu masyarakat dalam mempelajari dan
memahami keterampilan atau pengetahuan baru dalam pelaksanaan program dan mampu
menyampaikan materi yang di butuhkan sesuai dengan kondisi dan bahas yang mudah
diceran oleh masyarakat.
c.
Sebagai Mediator
Seorang
fasilitator diharapkan juga dapat berperan sebagai orang yang dapat menengahi
diantara kelompok atau individu di masyarakat terjadi perbedaan kepentingan
atau masalah.
d.
Memberikan layanan PNF yang merata dan berkualitas terutama bagi
masyarakat yang bermukim di desa – desa dengan kategori terpencil dan
tertinggal.
Tugas Pokok
Dan Fungsi Tenaga Lapangan Dikmas (Tld)
Tenaga Lapangan Dikmas (TLD) yaitu tenaga kontrak tahunan yang bertugas
membantu Kepala Cabang Dinas Pendidikan Kecamatan dalam mengumpulkan,
mengelolah, dan mengevaluasi data PNF dalam rangka mendukung pemasaran kualitas
pelaksanaan program PNF setempat. Menjadi TLD harus memiliki kualifikasi
tingkat pendidikan S1 oleh karena itu tugas TLD disesuaikan dengan pengetahuan
dan keterampilannya. Pada awalnya tugas ini adalah tugas penilik, namun setelah
penilik berubah fungsi menjadi tenaga fungsional maka tugas tersebut diambil
alih TLD.
Tugas Tenaga
Lapangan Dikmas
Tugas TLD adalah melaksanakan tugas sebagai pemantauan program PNF,
penilik juga bertugas membantu Kepala cabang dinas pendidikan kecamatan untuk
merencanakan dan memastikan kualitas program dikecamatan. Tugas ini sangat
berat, karena kualifikasi yang dimiliki pada umumnya lebih tinggi dari staf
tenaga kependidikan yang ada di dinas pendidikan kecamatan. Tidak jarang
seorang TLD harus bekerja tanpa mengenal waktu dan banyak pula yang bekerja
didaerah khusus.
Fungsi Tenaga
Lapangan Dikmas
1.
Sebagai sarana pendukung pemastian pelaksanaan program pendidikan non
formal
2.
Sebagai tenaga pemikir dan pekerja dalam mengawasi selama kegiatan
pendidikan non formal.
Daftar pustaka :
Komentar
Posting Komentar